Pelayanan Hukum (Konsultasi Hukum)

  1. KTP/Identitas Pengadu
  2. Data dukung atau bukti dukung yang diperlukan

  1. Masyarakat yang akan melakukan konsultasi hukum, datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal atau Mal Pelayanan Publik (setiap hari Rabu)
  2. Mengatakan maksud dan tujuan kepada Petugas PTSP pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal atau Mal Pelayanan Publik
  3. Petugas PTSP mengarahkan ke Ruang Konsultasi Hukum pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal atau Mal Pelayanan Publik
  4. Masyarakat yang akan melakukan konsultasi hukum bertemu dengan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan konsultasi hukum
  5. Jaksa Pengacara Negara akan melakukan tindak lanjut atas konsultasi tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum (Konsultasi Hukum)

Konsultasi Hukum yang telah dilakukan akan ditindak lanjut selama 3 (tiga) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum (Konsultasi Hukum)"