1. Pelayanan Penyediaan Narasumber

No. SK: 18 tahun 2023

  1. Surat permintaan atau permohonan penyediaan narasumber/asistensi/ bimbingan teknis

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha b. Petugas Layanan menyerahkan kebagian yang membidangi c. Menerima surat jawaban kesediaan dan jadwal narasumber/asistensi/bimbingan teknis

3 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENYEDIAAN NARASUMBER

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1}     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA : 08125750842

4)     Faximile : -

                5)     Email : ketapangkab.go.id

                6)     Facebook / Instragram : dispora_ketapang

                7)    Online melalui website  (dispora@ketapangkab.go.id)

                8)    SP4N LAPOR

B. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1.Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2.Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3.Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4.Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, 

selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan Penyediaan Narasumber"