legalisasi pernyataan ahli waris

  • surat pengantar rt rw
    1. surat pernyataan ahli waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh pemohon
    2. fotocopy Akta kematian legalisir dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil surat pengantar rt rw
    3. surat pernyataan ahli waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh pemohon
    4. fotocopy akta kematian legalisir dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil
    5. fotocopy kartu keluarga masing-masing ahli waris yang telah dilegalisir dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil
    6. fotocopy ktp masing-masing ahli waris yang telah dilegalisir dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil

1 hari

tidak ada biaya

LEGALISASI PERNYATAAN AHLI WARIS

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store