Layanan Pembelian Data Mikro

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang konsultasi statistik: Kantor BPS Kabupaten Bungo Lantai 1
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro yang dapat langsung dilayani (Fullset/tanpa pilih variabel) dan peta digital
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro dan peta digital (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan mengambil daftar antrian
  2. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku
  3. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan pembelian data mikro dan peta digital
  4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data daftar data mikro dan peta digital yang diperlukan kepada petugas layanan
  5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro/peta digital yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani SPPD dengan materai Rp. 6000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik datang langsung
  6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan peta digital dalam media Compact Disk (CD)
  7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan
  8. Pengguna layanan membayar secara tunai atau debit ke bendahara
  9. Bendahara membuat kuitansi dan menyerahkan ke pengguna layanan
  10. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan CD data mikro/peta digital kepada penggunalayanan
  11. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan CD data mikro/petadigital yang telah diterima
  12. Petugas layanan memperbaiki CD data mikro/peta digital jika terdapat kesalahan dalamproses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan

1. Pengguna layanan mengambil daftar antrian

2. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku

3. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan pembelian data mikro dan peta digital

4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data daftar data mikro dan peta digital yang diperlukan kepada petugas layanan

5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data

dan daftar data mikro/peta digital yang diperlukan:

a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani SPPD dengan materai Rp.

6000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan

b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik datang langsung

6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan peta digital dalam media Compact Disk

(CD)

7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan

8. Pengguna layanan membayar secara tunai atau debit ke bendahara

9. Bendahara membuat kuitansi dan menyerahkan ke pengguna layanan

Berbayar sesuai PP No.7 Tahun 2015 Tentang PNBP BPS

Peta Digital

Pengaduan langsung : Kotak saran & pengaduan di Kantor BPS Kabupaten Bungo Lantai 1

Website

E-mail

SMS : https://bungokab.bps.go.id : ipds1509@bps.go.id : 081272496679

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembelian Data Mikro"