1. Pengguna layanan mengambil daftar antrian
2. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku
3. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan pembelian data mikro dan peta digital
4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data daftar data mikro dan peta digital yang diperlukan kepada petugas layanan
5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data
dan daftar data mikro/peta digital yang diperlukan:
a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani SPPD dengan materai Rp.
6000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan
b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik datang langsung
6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan peta digital dalam media Compact Disk
(CD)
7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan
8. Pengguna layanan membayar secara tunai atau debit ke bendahara
9. Bendahara membuat kuitansi dan menyerahkan ke pengguna layanan
Berbayar sesuai PP No.7 Tahun 2015 Tentang PNBP BPS
Peta Digital
Pengaduan langsung : Kotak saran & pengaduan di Kantor BPS Kabupaten Bungo Lantai 1
Website
SMS : https://bungokab.bps.go.id : ipds1509@bps.go.id : 081272496679
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store