Layanan Pengurusan Administrasi Kepegawaian (Kartu Pegawai, Kartu Suami/Istri)

No. SK: NOMOR KPTS.13/BKPSDM-BTM/I/2020

  • KARTU PEGAWAI (KARPEG)
    1. Fotocopy SK CPNS Legalisir
    2. Fotocopy SK PNS Legalisir
    3. Fotocopy STTPL Prajabatan
    4. Foto 2x3 berwarna 4 lembar
  • KARIS/KARSU
    1. Fotocopy SK CPNS
    2. , Fotocopy SK PNS
    3. Fotocopy Surat Nikah legalisir KUA 3 lembar
    4. Foto suami/istri 2x3 berwarna 3 lembar
    5. Laporan perkawinan PNS

  1. OPD atau Pegawai yang bersangkutan atau Kasubag Umpeg OPD mengajukan permohonan serta mengantar persyaratan pengurusan Administrasi Kepegawaian (KARPEG , Karis, Karsu) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas kemudian mengirimkan ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara;
  3. Kantor Regional XII BKN memproses dan mencetak Administrasi Kepegawaian (KARPEG , Karis, Karsu)
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Mengambil Berkas yang telah selesai;
  5. Pemohon dapat mengambil Administrasi Kepegawaian (KARPEG , Karis, Karsu) di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai, Kartu Suami, Kartu Istri

  1. Kotak Saran. 
  2. Surat : Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Lantai 3 Gedung Kantor Walikota Batam, Jln Engku Putri No. 1 Batam Center. 
  3. Email :bkpsdm@batam.go.id 
  4. Telepon : (0778) 462217, 461046 Fax : (0778) 461046
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengurusan Administrasi Kepegawaian (Kartu Pegawai, Kartu Suami/Istri)"