Standar Pelayanan Intensif Care Unit (ICU)

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  1. Surat perintah rawat ICU
  2. Dokumen Rekam Medis
  3. Pasien BPJS : SEP

  1. Perawat melakukan pengecekan persetujuan perawatan di ruang ICU untuk memastikan instruksi DPJP jika pasien memerlukan perawatan di ruang ICU
  2. Perawat menghubungi ruang ICU untuk memastikan ruangan tersedia / tidak sekaligus menyampaikan apakah paslen infeksius atau tidak.
  3. Perawat menyiapkan RM pasien, semua hasil pemeriksaan penunjang dan obat- obatan milik pasien dan mencatat data pasien.
  4. Pasien /keluarga diberitahu jika ruang ICU telah siap, keluarga diminta untuk menyiapkan barang-barang milik pasien/keluarga yang akan dibawa pindah ke ruang ICU.
  5. Perawat menyiapkan transfer bed I strecher jika diperlukan
  6. Perawat melakukan kebersihan tangan sebelum kontak dengan pasien sesuai prosedur.
  7. Sebelum memindahkan pasien perawat melakukan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur.
  8. Ketika sudah sampai di ruang ICU, pasien diterima oleh perawat penanggung jawab pasien dan dipasang EKG monitor serta di lakukan perekaman EKG 12 lead untuk selanjutnya dilakukan perawatan dan pemeriksaan sesuai dengan diagnosa penyakitnya.
  9. Perawat melakukan serah terima pasien dengan perawat penanggungjawab pasien yang meliputi: a. Identitas pasien b. DPJP dan dokter konsulent c. Diagnosa Medis d. Keadaan umum pasien dan kondisi terakhir e. Tindakan medis dan pemeriksaan penunjang yang sudah dilakukan beserta hasilnya f. Terapi yang diberikan dan yang masih dilanjutkan g. Program tindakan/terapi/pemeriksaan yang akan dilakukan/ belum dilakukan. h. Obat-obat pasien dan hasil pemeriksaan penunjang yang dibawa oleh pasien sendiri Seluruh Dokumen Rekam Medis pasien
  10. Petugas ruangan memberikan edukasi tentang tata tertib, cuci tangan, resiko jatuh, manajemen nyeri, pemasangan alat medis dan inform consent.
  11. Perawat menulis data pasien yang pindah rawat di ruang ICU pada buku register dan sensus harian
  12. Perawat kembali ke ruangan dan melakukan cuci tangan sesuai prosedur.

Jangka waktu pelayanan ICU 15 - 30 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku

Layanan Rawat ICU

Penanganan Pengaduan ke Unit Kemitraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensif Care Unit (ICU)"