Layanan Prosedur Perpindahan PNS (Keluar)

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. Berstatus PNS
  2. Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
  3. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  4. copy sah keputusan dalam pangkat/jabatan terakhir
  5. copy sah SKP 2 tahun terakhir
  6. Copy sah SK CPNS

PNS yang ingin mengajukan mutasi keluar Kota Denpasar membawa berkas usul perpindahan ke Pemkot Denpasar disampaikan kepada Walikota Denpasar selaku PPK cq. Kepala BKPSDM Kota Denpasar

Kepala BKPSDM berkoordinasi dengan Kepala OPD tempat PNS bertugas terkait formasi dan jabatan yang tersedia selanjutnya menyampaikan hasil koordinasi kepada PPK sebagai bahan pertimbangan mendapatkan persetujuan mutasi

Persetujuan Mutasi dariWalikota Denpasar




Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Mutasi

1. Pro Denpasar

2. laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prosedur Perpindahan PNS (Keluar)"