No. SK: 067/490/BKPSDM/2021
PNS yang ingin mengajukan mutasi keluar Kota Denpasar membawa berkas usul perpindahan ke Pemkot Denpasar disampaikan kepada Walikota Denpasar selaku PPK cq. Kepala BKPSDM Kota Denpasar
Kepala BKPSDM berkoordinasi dengan Kepala OPD tempat PNS bertugas terkait formasi dan jabatan yang tersedia selanjutnya menyampaikan hasil koordinasi kepada PPK sebagai bahan pertimbangan mendapatkan persetujuan mutasi
Persetujuan Mutasi dariWalikota Denpasar
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Mutasi
1. Pro Denpasar
2. laporbkpsdm@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store