Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024

  • Pasien BPJS
    1. Surat pengantar masuk rumah sakit IGD/poliklinik
    2. Kartu identitas berobat
    3. Kartu identintas (KTP,Kartu Keluarga dan KIA untuk anak
    4. Surat rujukan jika ada
    5. Kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Surat pengantar masuk Rumah sakit dari IGD/poliklinik
    2. Kartu identitas (KTP, kartu keluarga dan KIA untuk anak)
    3. Kartu identitas berobat
    4. Surat rujukan jika ada

  • Prosedur Rawat Inap
    1. Pasien membawa surat pengantar rawat inap ke TPPRI (Tempat pendaftaran pasien rawat inap)
    2. Pasien menerima edukasi terkait hak kelas untuk pasien BPJS dan pilihan kelas untuk pasien umum beserta tarif ruangan dan sarana prasarana sesuai hak kamar.
    3. Keluarga pasien mengurus jaminan sesuai dengan jenis jaminanaya.
    4. Pasien diantarkan oleh petugas rumah sakit untuk transfer kerawat inap sesuai dengan hak kamar
    5. Pasien diterima diruang rawat inap sesuai kelas perawatan
    6. Pasien diberikan asuhan keperawatan
    7. Pasien mendapatkan perawatan asuhan Medis dan asuhan keperawatan/ kebidanan
    8. Pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri
    9. Keluarga pasien melakukan pembayaran kekasir dan kan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir
    10. Pasien mendapatkan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan dirumah, obat yang harus diminum dan surat kontrol kepada pasien dan keluarga.

24 Jam

Sesuai Perbup Nomor 4 tahun 2024 Paket INA CBG’S

Pelayanan Rawat Inap

Pengaduan dapat dilakukan secara: 

a. Langsung: Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing 

b. Media elektronik: 

Email : humasrsud8@gmail.com Whatsapps : 081150400540 

Website : rsud.tanahbumbukab.go.id Instagram : rsud_tanah_bumbu 

Fanspage : RSUD Tanah Bumbu 

 Sp4n-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store