Pelayanan Keterangan Tidak Mampu

  1. a. Foto Copy KTP ;
  2. b. Foto Copy KK ;
  3. c. Surat Keterangan Tidak mampu dari Desa/Kelurahan

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Kepala Desa;
  2. b. Petugas Informasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  3. c. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  4. d. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  5. e. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung disampaikan kepada seksi yang membidangi untuk diproses;
  6. f. Setelah produk selesai, petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

 b.     Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

 c.   Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Tidak Mampu"