Penerbitan KIA Hilang

No. SK: KTPS.470/DKPS/1/2022/01

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi KK orangtua/wali

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas pelayanan menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan KIA;
  4. Petugas operator melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mencetak KIA;
  5. Tunggu proses pencetakan KIA selesai dan Pemohon dapat mengambilnya ke petugas bersangkutan dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.     SP4N LAPOR

2.     Quick Respon WhatsApp (085244944330)

3.     Website : http://disdukcapil.inhukab.go.id

4.     Instagram : disdukcapil_inhu

5.     Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

6.     Kotak Pengaduan

 

Mekanisme penanganan pengaduan :

1.     Pemohon mengajukan pengaduan melalui WhatsApp/sosial media

Pengaduan di verifikasi oleh petugas penanganan pengaduan

2.Pengaduan di verifikasi oleh petugas penanganan pengaduan

3.     Pengaduan di kirim ke petugas penanganan pengaduan Disdukcapil

4.     Petugas penanganan pengaduan Disdukcapil mengirim jawaban ke petugas penanganan pengaduan

5.     Petugas penanganan pengaduan akan mengirim jawaban ke Pemohon


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store