Pelayanan Keterangan Ahli Waris

  1. a. Foto Copy KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang Saksi;
  2. b. Foto Copy KK Para Ahli Waris;
  3. c. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan;
  4. d. Foto Copy Surat Nikah;
  5. e. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi dengan membawa Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Kepala Desa dan 2 (dua) orang Saksi;
  2. b. Petugas Informasi memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan;
  3. c. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  4. d. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  5. e. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung disampaikan kepada seksi yang membidangi untuk diproses dan dan dicatat dalam buku register;
  6. f. Setelah produk selesai, petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

   Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.     Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Ahli Waris"