1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
b. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store