Pelayanan Ijin Perceraian

  1. Permohonan Ijin Cerai kepada Bupati Tangerang
  2. Rekomendasi dari Kepala PD
  3. Berita Acara Pemeriksaan dari PD
  4. Surat Keterangan dari Badan Penasehat perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4)
  5. Surat Pernyataan Kesepakatan Cerai suami istri Asli bermeterai Rp.10.000,-
  6. Fotokopi Surat Nikah
  7. Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir
  8. Fotokopi KTP suami istri
  9. Surat Keterangan dari RT/RW diketahui Kades/Lurah
  10. Surat Pernyataan Pembagian Gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS Pria)
  11. Surat Gugatan Cerai (bila digugat cerai)
  12. Fotokopi Karis / Karsu
  13. Data dukung lain yang diperlukan : - Slip Gaji terakhir dll. (tergantung permasalahan)

  1. Permohonan ijin/surat pemberitahuan adanya gugatan cerai dari PNS ke PD yang bersangkutan; 
  2. PD mengirim berkas permohonan ijin/Surat Keterangan untuk melakukan perceraian kepada Bupati Tangerang dengan tembusan Kepala BKPSDM; 
  3. Petugas meneliti berkas persyaratan perceraian; 
  4. Pemohon dipanggil secara dinas bersama isteri/suami oleh Kepala BKPSDM melalui PD untuk klarifikasi BAP; 
  5. Kepala BKPSDM mengajukan telaahan staf kepada : a. Bupati Tangerang perihal Permohonan ijin untuk melakukan perceraian PNS dilampiri Konsep Surat Keputusan Bupati Tangerang tentang Ijin/Penolakan untuk melakukan Perceraian; b. Sekretaris Daerah Kab. Tangerang perihal Permohonan Surat Keterangan untuk melakukan perceraian PNS dilampiri Konsep Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian. 
  6. Surat Keputusan Bupati Tangerang tentang Ijin/Penolakan untuk melakukan Perceraian atau Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian yang sudah ditandatangani Bupati/Sekda disampaikan ke BKPSDM 
  7. Surat Keputusan Bupati Tangerang tentang Ijin/ Penolakan untuk melakukan Perceraian atau Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian disampaikan kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Tangerang tentang Ijin untuk melakukan Perceraian dan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian dari Sekretaris Daerah Tangerang

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : bkpsdmkabtng@gmail.com 
  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Perceraian"