Pelayanan Tilang

  1. Membawa KTP/Fotocopy Pelanggar dan/atau Pengambil Tilang
  2. Surat Tilang/Surat Keterangan Kehilangan Surat Tilang dari Kepolisian
  3. Bukti Pembayaran Denda Tilang

  • Prosedur Pengambilan Tilang
    1. Pelanggar Datang ke Loket Tilang
    2. Pelanggar Menyerahkan Surat Tilang dan Bukti Pembayaran Denda Tilang
    3. Petugas melakukan verifikasi berkas tilang dan bukti pembayaran denda tilang
    4. Petugas memberikan barang bukti tilang dan memastikan kepada pelanggar bahwa bukti tersebut benar

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"