Layanan Prosedur Perpindahan PNS (Masuk)

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. berstatus PNS
  2. Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
  3. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  4. surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan dari instansi asal pns yang ditanda tangani oleh pejabat kepegawaian paling rendah menduduki jabatan JPT pratama
  5. copy sah keputusan dalam pangkat/jabatan terakhir
  6. copy sah SKP 2 tahun terakhir
  7. Copy sah SK CPNS
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dari instansi asal yang ditanda tangani oleh pejabat kepegawaian paling rendah menduduki jabatan JPT pratama
  9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat tempat asal PNS bekerja

PNS yang ingin mengajukan mutasi membawa berkas usul perpindahan ke Pemkot Denpasar disampaikan kepada Walikota Denpasar selaku PPK cq. Kepala BKPSDM Kota Denpasar

Kepala BKPSDM berkoordinasi dengan Kepala OPD terkait formasi dan jabatan yang sesuai selanjutnya menyampaikan hasil koordinasi kepada PPK sebagai bahan pertimbangan mendapatkan persetujuan

Persetujuan Walikota Denpasar

Permintaan Persetujuan Mutasi kepada Instansi Pemerintah asal PNS bekerja (Apabila disetujui oleh PPK tempat asal, akan lanjut ke tahap penginputan berkas)

BKPSDM Denpasar mengupload berkas pada aplikasi SIASN dan E-Mutasi

Menunggu terbit SK Mutasi dan Pembuatan SK Penempatan PNS


Tidak dipungut biaya

SK Penempatan PNS

1. Pro Denpasar

2. laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prosedur Perpindahan PNS (Masuk)"