No. SK: 067/490/BKPSDM/2021
PNS yang ingin mengajukan mutasi membawa berkas usul perpindahan ke Pemkot Denpasar disampaikan kepada Walikota Denpasar selaku PPK cq. Kepala BKPSDM Kota Denpasar
Kepala BKPSDM berkoordinasi dengan Kepala OPD terkait formasi dan jabatan yang sesuai selanjutnya menyampaikan hasil koordinasi kepada PPK sebagai bahan pertimbangan mendapatkan persetujuan
Persetujuan Walikota Denpasar
Permintaan Persetujuan Mutasi kepada Instansi Pemerintah asal PNS bekerja (Apabila disetujui oleh PPK tempat asal, akan lanjut ke tahap penginputan berkas)
BKPSDM Denpasar mengupload berkas pada aplikasi SIASN dan E-Mutasi
Menunggu terbit SK Mutasi dan Pembuatan SK Penempatan PNS
Tidak dipungut biaya
SK Penempatan PNS
1. Pro Denpasar
2. laporbkpsdm@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store