Sertifikat Pengujian Air Minum

No. SK: HK. 02. 03 /4/ 76 /2024

  1. 1. Lembar disposisi
  2. 2. Peralatan pengambilan pemeriksaan air minum
  3. 3. Form sertifikat pengujian air minum

  1. Agen kapal / Nakhoda mengajukan permohonan kepada kepala BKK kelas I Mataram .
  2. Kepala BKK Kelas I Mataram mendisposisikan surat permohonan kepada katimja III untuk di tindak lanjuti .
  3. Petugas membuat surat balasan kepada pemohon tentang waktu pelaksanaan untuk dilaksanakannya rangkaian proses penerbitan sertifikat pengujian air minum, antara lain pengambilan sampel air minum untuk pemeriksaan bakteriologis, kimia dan fisik .
  4. Petugas fungsional sanitarian menyiapkan peralatan dan bahan untuk pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum .
  5. Petugas membuat rujukan ke laboratorium masyarakat pulau Lombok untuk pemeriksaan sampel air minum parameter bakteriologis, sedangkan untuk parameter kimia terbatas dan fisik dilakukan oleh petugas pemeriksaan dari BKK Kelas I Mataram
  6. Petugas Membandingkan hasil pemeriksaan kimia dan fisik dari sampel air minum yang diatur dalam permenkes 492 tahun 2010 tentang syarat danpengawasan kualitas air minu.
  7. Petugas memberikan rekomendasi dan saran – saran perbaikan kepada pihak kapal, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sampel air tidak memenuhi syarat kualitas air minum yang di tetapkan dalam permenkes nomor 492 tahun 2010 dan penyediaan air minum di kapal dinyatakan tidak layak digunakan sebagai air minum .
  8. Petugas BKK Kelas I Mataram menerbitkan sertifikat pengujian air minum dan dinyatakan layak di gunakan sebagai air minum untuk kapal
  9. Agen kapal /nakhoda menerima sertifikat pengujian air minum.

Waktu penyelesaian 7 sampai dengan 14 hari terhitung dari tanggal pengajuan dokumen.

Tarif PNBP tidak termasuk biaya pemeriksaan laboratorium

Sertifikat Pengujian Air MInum

http://kkp-mataram.go.id

Email :mataramkkp@gmail.com

call center/WA : 081138000544


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081138000544

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Pengujian Air Minum"