Pelayanan Cuti Pegawai

  1. Pegawai ASN berhak atas Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, dan Cuti Bersama. Selain Cuti tersebut PNS juga berhak atas Cuti Besar, Cuti Karena Alasan Penting dan Cuti diluar Tanggungan Negara
  2. PPK mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat dilingkungannya untuk memberikan cuti
  3. Hak atas cuti yang dijalankan diluar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK
  4. Permintaan hak atas cuti yang merupakan kewenangan PPK dan tidak didelegasikan disampaikan melalui Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di Bidang Kepegawaian (BKPSDM)

  1. Pegawai membuat usulan cuti pada Aplikasi Sipeci 
  2. Atasan Langsung menyetujui/menolak usulan cuti bawahannya 
  3. Kepala Perangkat Daerah menyetujui/menolak usulan cuti 
  4. Kepala Daerah (PPK) menyetujui/menolak usulan cuti (semua jenis cuti yang dijalankan diluar negeri)

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Email : bkpsdmkabtng@gmail.com
  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti Pegawai"