Pelayanan Legalisasi Surat Surat

No. SK: 188/50/416-309/2032

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Berkas surat yang akan di legalisasi

  • Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
    1. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti berkas permohonan;
    2. Operator memproses dan menyiapkan draf
    3. Kepala Seksi Pelayanan menerima, memverifikasi berkas, untuk berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke petugas pelayanan, sedangkan untuk yang lengkap Kasi Pelayanan memaraf berkas;
    4. Berkas lengkap dilaksanakan proses penandatanganan kepada pejabat penandatangan surat;
    5. Petugas Pelayanan merigister serta membubuhkan stemple, mengarsipkan dan menyerahkan Berkas Surat Keterangan Tidak Mampu ke pemohon;

Penyelesaian paling cepat 25 menit dan paling lama 24 jam.

Tidak dipungut biaya

Surat Surat yang sudah terlegalisasi

Kritik dan saran bisa disampaikan melalui

  • Pesan Whatsapp di Nomor 081280784394
  • Email kecdlanggu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Surat"