Pelayanan Pembuatan Nomor Induk berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro dan Kecil dengan Resiko Rendah dan Menengah Rendah

No. SK: 0008.3.2 / 55 / DENTIM/2024

  1. Salinan KTP
  2. Salinan NPWP (jika ada)
  3. Salinan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  4. Email aktif
  5. Nomor telepon aktif yang terhubung ke Whatsapp (WA)

Menyesuaikan dengan kelengkapan berkas dan jaringan aplikasi

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PERIZINAN

Info Dentim

Jl. WR. Supratman No. 183 Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Nomor Induk berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro dan Kecil dengan Resiko Rendah dan Menengah Rendah"