Cuti Alasan Penting

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. Format / bentuk dokumen berupa hardcopy
  2. Form pengajuan cuti
  3. Jumlah dokumen 5 lembar (1 rangkap)
  4. Ukuran kertas F4 (diketik)
  5. Blanko permohonan cuti dapat diakses pada website BKPSDM

Jangka waktu penyelesaian layanan dari Usulan Surat Cuti Alasan Penting diterima hingga Surat Izin Cuti dikirim ke Pemohon : 95 Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Alasan Penting

1. Melalui Pro Denpasar

2. Email : laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Alasan Penting"