No. SK: 067/490/BKPSDM/2021
Tidak dipungut biaya
SK Pemberhentian
Jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur seperti pada ketetapan, maka dapat menyampaikan pengaduan melalu Pro Denpasar atau laporbkpsdm@gmail.com.
Pengaduan yang menyangkut layanan kepegawaian akan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan yang telah dimaklumatkan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store