Layanan Prosedur Pemberhentian ASN

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  • Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
    1. Calon ASN / ASN yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan langsungnya
    2. SK CPNS dan SK PNS (bagi PNS)
    3. SK PPPK (bagi PPPK)
    4. Surat Perjanjian Kerja (bagi PPPK)
    5. Surat Pernyataan suami/ istri bahwa benar ybs mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS atau PPPK
  • Pemberhentian karena Hukuman Disiplin
    1. berkas hukuman disiplin dari bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Denpasar beserta dengan Tim

  1. Memproses SK , mengajukan disposisi 1 hari 
  2. Memproses SK kebagian hukum ±1-2 bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pemberhentian

Jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur seperti pada ketetapan, maka dapat menyampaikan pengaduan melalu Pro Denpasar atau laporbkpsdm@gmail.com. 

Pengaduan yang menyangkut layanan kepegawaian akan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan yang telah dimaklumatkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prosedur Pemberhentian ASN"