Pengurusan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 188/50/416-309/2032

  1. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  2. Fotocopy KK Calon Pengantin
  3. Fotocopy Kelengkapan Berkas dari Desa
  4. Fotocopy Kelengkapan Berkas dari KUA

  • Persyaratan Lengkap
    1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
    2. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti berkas permohonan;
    3. Operator memproses dan menyiapkan draf
    4. Kepala Seksi Pelayanan menerima, memverifikasi berkas, untuk berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke petugas pelayanan, sedangkan untuk yang lengkap Kasi Pelayanan memaraf berkas;
    5. Sekretaris Kecamatan melakukan pemeriksaan dan memaraf berkas;
    6. Berkas lengkap dilaksanakan proses penandatanganan kepada pejabat penandatangan surat;
    7. Petugas Pelayanan merigister serta membubuhkan stemple, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Dispensasi Nikah ke pemohon;

Penyelesaian paling cepat 25 menit dan paling lama 24 jam.

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kritik dan saran bisa disampaikan melalui

  • Pesan Whatsapp di Nomor 081280784394
  • Email kecdlanggu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Dispensasi Nikah"