Usulan Pensiun BUP/Janda/Duda/APS untuk
Gol.IV/b Kebawah
- PNS mengusulkan berkas pensiun melalui
PD;
- Surat usulan PD beserta berkas administrasi
dikirim ke BKPSDM;
- Setelah sampai di BKPSDM berkas akan
diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya,
apabila berkas TMS dikembalikan ke PNS
melalui PD yang bersangkutan;
- Berkas yang dianggap lengkap dan
memenuhi syarat maka akan diusulkan PPK
melalui SAPK;
- Berkas dikirim ke BKN Kanreg III Bandung;
- BKN Kanreg III Bandung akan menerbitkan
Pertimbangan Teknis melalui SAPK dan
mengirim ke BKPSDM;
- Setelah mendapat pertek/NP, BKPSDM akan
mencetak draft SK Pensiun dan
ditandatangani oleh Bupati;
- Draft SK Pensiun yang sudah ditandatangani
Bupati dikembalikan ke BKPSDM;
- Penyerahan SK Pemberhentian ke
PNS yang bersangkutan.
Usulan Pensiun BUP untuk Gol.IV/c Keatas
- PNS mengusulkan berkas pensiun melalui
PD;
- Surat usulan PD beserta berkas administrasi
dikirim ke BKPSDM;
- Setelah sampai di BKPSDM berkas akan
diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya,
apabila berkas TMS dikembalikan ke PNS
melalui PD yang bersangkutan;
- Berkas yang dianggap lengkap dan
memenuhi syarat maka akan diusulkan PPK
melalui SAPK;
- Berkas dikirim ke BKN Pusat Jakarta;
- BKN Pusat Jakarta akan menerbitkan
Pertimbangan Teknis melalui SAPK dan
mengirim ke BKPSDM;
- Setelah mendapat pertek/NP, BKPSDM akan
mencetak draft SK Pensiun dan
ditandatangani oleh Bupati;
- Draft SK Pensiun yang sudah ditandatangani
Bupati dikembalikan ke BKPSDM;
- . Penyerahan SK Pemberhentian ke
PNS yang bersangkutan.