Pelayanan Pensiun

  1. Surat Pengantar dari PD
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Fotokopi SK CPNS dan PNS yang dilegalisir
  4. Fotokopi SK pangkat terakhir yang dilegalisir
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan
  6. Surat pernyataan pelantikan (bagi gol.IV/c keatas)
  7. SK Jabatan (bagi gol.IV/c keatas )
  8. Berita acara sumpah jabatan (bagi gol.IV/c keatas)
  9. DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun)
  10. Daftar Susunan Keluarga
  11. Fotokopi konversi NIP baru
  12. Surat pernyataan tidak pernah terkena hukuman disiplin tingkat berat/sedang
  13. Fotokopi surat nikah
  14. Surat kelahiran anak kandung (dibawah usia 25 tahun belum menikah dan tidak bekerja)
  15. Pas Foto ukuran 4 x 6 = 6 lembar (berwarna)
  16. Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang menyebabkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri (untuk yang pensiun cacat karena dinas)
  17. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta yang dibuat oleh PPK dari pegawai yang bersangkutan.(untuk pensiun karena tewas)

Usulan Pensiun BUP/Janda/Duda/APS untuk Gol.IV/b Kebawah 

  1. PNS mengusulkan berkas pensiun melalui PD; 
  2. Surat usulan PD beserta berkas administrasi dikirim ke BKPSDM; 
  3. Setelah sampai di BKPSDM berkas akan diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, apabila berkas TMS dikembalikan ke PNS melalui PD yang bersangkutan; 
  4. Berkas yang dianggap lengkap dan memenuhi syarat maka akan diusulkan PPK melalui SAPK; 
  5. Berkas dikirim ke BKN Kanreg III Bandung; 
  6. BKN Kanreg III Bandung akan menerbitkan Pertimbangan Teknis melalui SAPK dan mengirim ke BKPSDM; 
  7. Setelah mendapat pertek/NP, BKPSDM akan mencetak draft SK Pensiun dan ditandatangani oleh Bupati; 
  8. Draft SK Pensiun yang sudah ditandatangani Bupati dikembalikan ke BKPSDM; 
  9. Penyerahan SK Pemberhentian ke PNS yang bersangkutan.

Usulan Pensiun BUP untuk Gol.IV/c Keatas 

  1. PNS mengusulkan berkas pensiun melalui PD; 
  2. Surat usulan PD beserta berkas administrasi dikirim ke BKPSDM; 
  3. Setelah sampai di BKPSDM berkas akan diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, apabila berkas TMS dikembalikan ke PNS melalui PD yang bersangkutan; 
  4. Berkas yang dianggap lengkap dan memenuhi syarat maka akan diusulkan PPK melalui SAPK; 
  5. Berkas dikirim ke BKN Pusat Jakarta; 
  6. BKN Pusat Jakarta akan menerbitkan Pertimbangan Teknis melalui SAPK dan mengirim ke BKPSDM; 
  7. Setelah mendapat pertek/NP, BKPSDM akan mencetak draft SK Pensiun dan ditandatangani oleh Bupati; 
  8. Draft SK Pensiun yang sudah ditandatangani Bupati dikembalikan ke BKPSDM; 
  9. . Penyerahan SK Pemberhentian ke PNS yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberhentian dan Pensiun

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : bkpsdmkabtng@gmail.com
  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun"