Standar Pelayanan Surat Keterangan Lokasi Usaha

No. SK: : 188.4/20/SPGN

  1. a. Surat Pengantar RT;
  2. b. Nomor Induk Berusaha (NIB)/akte pendirian perusahaan;
  3. c. Fotokopi KTP Penanggungjawab Perusahaan;
  4. d. Fotokopi KK Penanggungjawab Perusahaan

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id 2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan; 3. Peninjauan lokasi usaha oleh petugas kelurahan; 4. Proses pembuatan Surat Keterangan; 5. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan; 6. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar serta hasil peninjauan lokasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

a.    Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b.    Nomor telepon : 081346262516

c.    Surat : sepingganinduk@gmail.com

e.    Situs web : sepinggan.balikpapan.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online