Pengesahan Surat Susunan Keluarga/Ahli Waris/Taspen

No. SK: 100.3.3/15/DENBAR

  1. Surat Daftar susunan keluarga dari kantor yang bersangkutan
  2. Foto Copy KTP dan KK yang bersangkutan.

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan dan mengambil nomor antrean pada mesin antrean;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh CSO (Costumer Service Office);
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi Kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  4. Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya berkas pemohon diverifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan (jika pimpinan tidak ada berkas dapat di tanda tangani oleh Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian);
  5. Dokumen pemohon distempel dan didata dalam buku register;
  6. Dokumen diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon wajib mengisi SKM.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Susunan Keluarga/Ahli Waris/Taspen yang telah disahkan oleh Kecamatan

Email: cmtdenbar@gmail.com

No Telepon : (0361) 424352

Instagram : @infodenbar_

Website : denbar.denpasarkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Susunan Keluarga/Ahli Waris/Taspen"