No. SK: 067/490/BKPSDM/2021
Total Waktu Penyelsaian di BKPSDM dari awal Sura Usulan Permohonan Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara diterima di BKPSDM : 95 Menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara
1. Melalui Pro Denpasar
2. Melalui e-mail : laporbkpsdm@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store