Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  • Format / bentuk dokumen berupa hardcopy
    1. Form pengajuan cuti
    2. Jumlah dokumen 5 lembar (1 rangkap)
    3. Ukuran kertas F4 (diketik)
    4. Blanko permohonan cuti dapat diakses pada website BKPSDM Kota Denpasar

Total Waktu Penyelsaian di BKPSDM dari awal Sura Usulan Permohonan Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara diterima di BKPSDM : 95 Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara

1. Melalui Pro Denpasar

2. Melalui e-mail : laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti di Luar Tanggungan Negara"