Layanan Konsultasi

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pengguna mengakses layanan konsultasi dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Kerinci dan langsung mengambil nomor antrian

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Statistik

Penanganan terbuka melalui google form yang tidak diberikan kolom nama pengadu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi"