Penerbitan Rekomendasi Pelayanan Kesehatan Akupuntur Terapis

No. SK: 0008.3.4/4333/DIKES

  1. Formulir Permohonan
  2. Berkas Permohonan
  3. Buku Penerimaan Berkas
  4. Surat Tugas
  5. Formulir pemeriksaan
  6. Berita Acara Pemeriksaan
  7. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
  8. Instrumen Penilaian Teknis penyehat tradisional per orangan
  9. Komputer

  1. Menerima berkas pemohon rekomendasi akupuntur dari dinas perijinan
  2. Melakukan Verifikasi berkas permohon a) Berkas yang sudah lengkap permohonan diterima b) Jika berkas belum lengkap permohonan dikembalikan kepada pemohon
  3. Menjadwalkan untuk melakukan kunjungan lapangan
  4. Kunjungan lapangan
  5. Proses rekomendasi
  6. Memeriksa dan validasi Format rekomendasi akupuntur
  7. Penandatanganan Rekomendasi
  8. Melakukan pencatatan pada register penerima rekomendasi serta Menyerahkan rekomendasi ke pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

Email: dinkes@denpasarkota.go.id

Aplikasi mobile PRO-Denpasar+

Layanan Informasi melalui telp : 424801

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pelayanan Kesehatan Akupuntur Terapis"