Penerbitan Ijin Lampiran Data Teknis Toko Obat

No. SK: 0008.3.4/4333/DIKES

  • Berkas Permohonan
    1. Surat Tugas
    2. Formulir Berita Acara Pemeriksaan
    3. Formulir Hasil Kunjungan Lapangan
    4. Checklist
    5. Komputer dan jaringan internet
  • Pelaku usaha dalam mengurus proses perizinan berusaha disesuaikan dengan kondisi yang dibutuhkan terdiri dari :
    1. Izin Baru
    2. Perpanjangan Izin
    3. Perubahan Izin
  • Administrasi Umum Persyaratan Izin Baru
    1. Surat Permohonan dari pelaku usaha apotek (Untuk Perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan / Koperasi (Untuk Nonperseorangan)
    2. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (Untuk Pelaku Usaha Toko Obat Nonperseorangan)
    3. Dokumen SPPL
    4. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Toko Obat di aplikas SIMONA(SIMONA.Kemkes.go.id)
  • Administrasi Umum Persyaratan Perpanjangan Izin/ Perubahan
    1. Surat Permohonan dari pelaku usaha apotek (Untuk Perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan / Koperasi (Untuk Nonperseorangan).
    2. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (Untuk Pelaku Usaha Toko Obat Nonperseorangan)
    3. Dokumen SPPL
    4. Seluruh Dokumen yang mengalami perubahan dokumen izin yang masih
    5. Dokumen izin yang masih berlaku
    6. Self-assessment Penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (SIMONA.Kemkes.go.id)
    7. Pelaporan terakhir
  • Teknis Persyaratan Izin Baru, Perubahan dan Perpanjangan
    1. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
  • Lokasi
    1. Informasi geotag Toko Obat
    2. Informasi terkait lokasi Toko Obat (Misalnya di pusat perbelanjaan apartemen, perubahan)
  • Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan
    1. Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat
  • Sruktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari
    1. Tenaga Tenis Kefarmasian (TTK) Penanggung Jawab
    2. Direktur (Untuk Pelaku Usaha non perseorangan)
    3. TTK lain atau asisten tenaga kefarmasian dan atau tenaga administrasi jika ada
    4. Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing SDM Toko Obat
    5. Data Tenaga Tenis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STR,TTK dan SIP TTK)
    6. Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam oprasional
    7. Seluruh TTK harus memiliki Surat Ijin Praktik

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui https://oss.go.id
  2. Melakukan verifikasi administrasi melalui akun Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada https://oss.go.id dengan hasil : Memenuhi syarat diberikan notifikasi persetujuan persyaratan, Tidak Memenuhi Persyaratan diberikan notifikasi perbaikan persyaratan atau penolakan persyaratan
  3. Melakukan pemeriksaan/visitasi lapangan
  4. Menyusun jadwal
  5. Menyampaikan jadwal kepada pemohon dan tim visitasi
  6. Persiapan alat dan bahan
  7. Melakukan pemeriksaan lapangan
  8. Analisa/ evaluasi hasil pemeriksaan lapangan
  9. Izin Toko Obat diterbitkan : melakukan upload pemenuhan standar usaha secara elektronik melalui https://oss.go.id

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lampiran Data Teknis Ijin Toko Obat

Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar Jl.  Maruti No. 8 Denpasar Telp. 0361 – 424801, FAX . 0361- 425369

Email: dinkes@denpasarkota.go.id

Layanan Informasi melalui telpotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Lampiran Data Teknis Toko Obat"