Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024

  1. Pengisian Blanko yang sudahdisediakan
  2. Memberikan alamat lengkap terjadinya suatu sengketa lingkungan dan kronologis sengketa

  1. Pengaduan secara lisan 1. Langsung kepada petugas penerima pengaduan, dimana pengadu mengisi formulir isian pengaduan 2. Melalui telepon, dimana petugas menerima pengaduan harus mengisi formulir isian pengaduan sesuai dengan format yang telah disediakan
  2. Pengaduan Secara tertulis 1. Surat 2. Surat Elekronik, Faximili, / dlhkdenpasar@gmail.com, website Pro Denpasar 3. Layanan Pesan Singkat Permohonanditindaklanjuti oleh Tim P3SLH (Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

Kotak saran, melaluteleponpengaduan (0361) 413930, dan email: dlhkdenpasar@gmail.com, website Pro Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup"