Layanan SPPL

No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024

  1. Kegiatan/usahanya dilakukan oleh Pelaku Usaha (SPPL terbit secara otomatis di system OSS RBA, SPPL terintegrasi dengan NIB)
  2. Kegiatan/usahanya dilakukan oleh Instansi Pemerintah: (SPPL terbit secara otomatis di system Amdaldet)

  1. Kegiatan/usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mendaftar ke sistem OSS RBA (SPPL terbit secara otomatis bersamaan dengan NIB)
  2. Kegiatan/usaha yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah mendaftar ke sistem AMDALNET (SPPL terbit secara otomatis di system Amdalnet)
  3. Mengisi Format Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup (AMDALNET)
  4. Bila Amdalnet masih dalam perbaikan, maka dapat dilakukan secara manual
  5. Berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.21.660/4425/BID.P3K/DKLH, tanggal 26 September 2022, bahwa sesuai ketentuan Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tentang Format SPPL, dinyatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di atas kertas bermeterai 10.000 dan tidak perlu diketahui oleh instansi yang menangani Lingkungan Hidup.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPL terbit otomatis di system OSS RBA / Amdalnet

Kotak saran, melalui telepon pengaduan (0361) 413930, dan email: dlhkdenpasar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan SPPL"