Pengaduan Masyarakat Secara Online Melalui Website

  1. Pengadu berdomisili di wilayah Kota Denpasar
  2. Pengadu melakukan Pendaftaran
  3. Pengadu mengisi form pendaftaran yang telah tersedia

  1. Approval pengaduan yang telah diterima
  2. Disampaikan kepada Pimpinan DPRD
  3. Disposisi Pengaduan kepada Alat Kelengkapan Dewan yang menangani
  4. Laporan Penyelesaian Pengaduan
  5. Mengirim tanggapan pengaduan kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat secara online melalui website

Sekretariat DPRD Kota Denpasar 

Jalan Melati Nomor.17 Denpasar

Telp :(0361) 237920



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat Secara Online Melalui Website "