Layanan Pengajuan KARIS / KARSU

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. SK CPNS, SK PNS, AKTA NIKAH, LAPORAN PERKAWINAN, PAS FOTO PASANGAN BERWARNA, SURAT AKTA PERCERAIN (Jika Perkawinan ke II,III,dst), SURAT KEHILANGAN (Bila Kehilangan)
  2. Format Softcopy untuk semua dokumen (.pdf) kecuali PAS FOTO PASANGAN berbentuk foto fisik
  3. List form bisa didownload pada menu pengajuan KARIS/KARSU pada aplikasi SIMAK DIHATI

  1. Waktu proses pelayanan pemeriksaan berkas ± 1 hari
  2. Berkas dikirim ke BKN ± 2 minggu setelah status validasi memenuhi syarat (menunggu kolektif)
  3. Penyelesaian di BKN ± 1 bulan setelah pengiriman berkas (waktu juga tergantung pada penyelesaian di BKN) 

Tidak dipungut biaya

KARTU SUAMI / KARTU ISTRI dan Data Suami/ Istri yang terupdate pada layanan SIASN

Jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur seperti pada ketetapan, maka dapat menyampaikan pengaduan melalu Pro Denpasar atau laporbkpsdm@gmail.com.

Pengaduan yang menyangkut layanan kepegawaian akan ditindaklanjuti sesuai standarpelayanan yang telah dimaklumatkan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpeg.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan KARIS / KARSU"