Layanan Persetujuan PKPLH

No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024

  1. Pemrakarsa (Pelaku usaha) melampirkan Penapisan otomatis amdalnet melalui system OSS RBA
  2. Pemrakarsa (Instansi Pemerintah) melampirkan Penapisan otomatis amdalnet Peryaratan Administrasi: a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaan Ruang atau Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR/PKKPR); b. Persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan (Validasi KKKPR/PKKPR); c. Persetujuaan Teknis: • Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; • Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi; • Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, bagi penghasil limbah B3 dilengkapi dengan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3; dan/atau • Persetujuan Teknis Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas d. Kesesuaian isi Formulir UKL-UPL Standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian (sesuai PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lampiran III) Melampirkan data-data pendukung lainnya sesuai rencana kegiatan antara lain: 1. Bukti Penapisan Otomatis amdalnet 2. KKKPR / PKKPR 3. Validasi KKKPR / Validasi PKKPR 4. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah 5. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi 6. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3) 7. Persetujuan Teknis Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas 8. KTP 9. Nomor Induk Berusaha (NIB) 10. Akta Perusahaan bagi yang berbadan hokum 11. Status tanah 12. Rencana gambar bangunan 13. Surat Pernyataan bahwa kegiatan/usaha berada dalam tahap perencanaan 14. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen 15. Surat Keterangan Sosialisasi 16. Ijin-ijin yang pernah dimiliki 17. Data-data lain yang dibutuhkan sesuai rencana kegiatan

  1. Pemrakarsa (Pelaku usaha) melakukan Penapisan otomatis di system amdalnet melalui system OSS RBA
  2. Pemrakarsa (Instansi Pemerintah) melakukan Penapisan otomatis di system amdalnet
  3. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL di system Amdalnet, dan secara manual mengajukan surat permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL ke DLHK Kota Denpasar Pemeriksaan administrasi permohonan pemeriksaan UKL-UPL melalui system amdalnet: 1. Persyaratan administrasi yang sudah lengkap maka permohonan diterima 2. Persayaratan Administrasi yang tidak lengkap maka permohonan akan ditolak 3. Permohonan yang lengkap akan akan dibuatkan surat undangan 4. Menyampaikan undangan kepada pemrakarsa dan Tim 5. Tim melakukan pemeriksaan formulir UKL-UPL sekaligus pembuatan Berita Acara Pemeriksaan UKL-UPL secara daring/luring. 6. Pemrakarsa mengajukan perbaikan sesuai Berita Acara Pemeriksaan UKL-UPL dengan batas waktu 5 hari kerja 7. Bila batas waktu perbaikan melebihi 5 hari kerja atau perbaikan formulir UKL-UPLnya tidak sesuai, maka permohonannya ditolak 8. Bila perbaikan formulir UKL-UPLnya sudah sesuai, maka diterbitkan Persetujuan PKPLH 9. Persetujuan PKPLH akan disampaikan dan di uploud di system amdalnet. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Secara lansgung: 1. Bila system amdalnet belum berjalan secara optimal, maka permohonan akan tetap dilayani dengan pemeriksaan secara manual (mengacu pada PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lampiran III dan Permen LHK 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. 2. Persyaratan administrasi yang sudah lengkap maka permohonan diterima 3. Persayaratan Administrasi yang tidak lengkap maka permohonan akan ditolak 4. Permohonan yang lengkap akan dibuatkan surat undangan 5. Menyampaikan undangan kepada pemrakarsa dan Tim 6. Tim melakukan pemeriksaan formulir UKL-UPL sekaligus pembuatan Berita Acara Pemeriksaan UKL-UPL 7. Pemrakarsa mengajukan perbaikan sesuai Berita Acara Pemeriksaan UKL-UPL dengan batas waktu 5 hari kerja 8. Bila batas waktu perbaikan melebihi 5 hari kerja atau perbaikan formulir UKL-UPLnya tidak sesuai, maka permohonannya ditolak 9. Bila perbaikan formulir UKL-UPLnya sudah sesuai, maka diterbitkan Persetujuan PKPLH 10. Persetujuan PKPLH diserahkan kepada pemrakarsa

·  10 hari kerja (untuk kegiatan/usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha)

·  10 hari kerja (untuk kegiatan/usaha yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah)

·  12 hari kerja (untuk permohonan yang diajukan secara manual bila ada kendala pada sistem Amdalnet)

Tidak dipungut biaya

Persetujuan PKPLH

Kotak saran, melalui telepon pengaduan (0361) 413930, dan email: dlhkdenpasar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persetujuan PKPLH"