No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024
· 10 hari kerja (untuk kegiatan/usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha)
· 10 hari kerja (untuk kegiatan/usaha yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah)
· 12 hari kerja (untuk permohonan yang diajukan secara manual bila ada kendala pada sistem Amdalnet)
Tidak dipungut biaya
Persetujuan PKPLH
Kotak saran, melalui telepon pengaduan (0361) 413930,
dan email: dlhkdenpasar@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store