Layanan Persetujuan SKKL

No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024

  1. Pemrakarsa (Pelaku usaha) melampirkan Penapisan otomatis amdalnet melalui system OSS RBA
  2. Pemrakarsa (Instansi Pemerintah) melampirkan Penapisan otomatis amdalnet
  3. Pemrakarsa mengajukan Surat Permohonan Persetujuan SKKL. Peryaratan Administrasi: a. Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang; b. persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi Usaha danlatau Kegiatan; c. Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyrusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal; e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; f. hasil konsultasi publik; g. kesesuaian sistematika Andal dan RKL-RPL dengan pedoman penyusunan Andal dan RKL-RPL.

  1. Pemrakarsa (Pelaku usaha) melakukan Penapisan otomatis di system amdalnet melalui system OSS RBA
  2. Pemrakarsa (Instansi Pemerintah) melakukan Penapisan otomatis di system amdalnet
  3. Pengajuan Rencana Kegiatan: Dokumen KA-ANDAL A. Penerimaan Formulir KA – Andal (sesuai Lampiran II PP22/2021) 1. Sekretariat Tim Uji Kelayakan melakukan notifikasi penerimaan Formulir Kerangka Acuan dan melakukan pemeriksaan berkas kelengkapan Formulir Kerangka Acuan menggunakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung. 2. Apabila telah dinyatakan sesuai format pengisian Formulir Kerangka Acuan, sekretariat Tim Uji Kelayakan menyiapkan rapat pemeriksaan 3. Merumuskan hasil pemeriksaan formulir KA ANDAL dalam bentuk berita acara B. Mengajukan Dokumen ANDAL, RKL-RPL 1. Pemeriksaan persyaratan administrasi a. Apabila tidak lengkap, sekretariat Tim Uji Kelayakan mengembalikan dokumen ANDAL, RKL-RPL kepada penanggung jawab usaha dan/atau usaha kegiatan melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup atau secara langsung untuk di perbaiki b. Apabila lengkap, sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis perihal kelengkapan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan di sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung. 2. Persiapan rapat penilaian substansi atas dokumen Andal dan RKL-RPL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup 3. Rapat penilaian substansi atas dokumen Andal dan RKL-RPL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, meliputi a. Penilaian mandiri oleh anggota tim uji kelayakan lingkungan hidup b. Penyelenggaraan rapat tim uji kelayakan lingkungan hidup Dalam hal hasil penilaian perlu perbaikan, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hal tersebut kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki. 4. Hasil rapat penilaian substansi atas dokumen Andal dan RKL-RPL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Penyampaian Dokumen Andal dan RKL-RPL hasil perbaikan dari penanggung jawab usaha dan/atau 5. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup 6. Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL 7. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menuangkan hasil uji kelayakan berupa: Rekomendasi kelayakan lingkungan hidup; atauketidaklayakan lingkungan hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya 8. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan: a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; atau b. Surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup

79 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan SKKL

Kotak saran, melalui telepon pengaduan (0361) 413930, dan email: dlhkdenpasar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persetujuan SKKL"