Pelayanan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

  1. Surat Permohonan dari Pemrakarsa (Kepala Daerah/DPRD) yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD
  2. Rancangan Peraturan Daerah
  3. Naskah Akademis

  1. Pemrakarsa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah kepada Pimpinan DPRD
  2. Memfasilitasi rapat Badan Pembentukan Perda
  3. Memfasilitasi pembentukan Panitia Khusus
  4. Memfasilitasi Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus
  5. Memfasilitasi pembahasan Ranperda oleh Panitia Khusus
  6. Memfasilitasi Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus
  7. Memfasilitasi Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Walikota
  8. Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum dan Persetujuan Fraksi-fraksi, Penetapan Persetujuan DPRD

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara, Risalah Rapat, Keputusan DPRD

Sekretariat DPRD Kota Denpasar 

Jalan Melati Nomor.17 Denpasar

Telp :(0361) 237920


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah"