No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024
1.Terhadap laporan yang disampaikan oleh Pemohon ke walikota c.q Kepala DLHK Kota Denpasar melakukan verifikasi instalasi pengolahan Air Limbah paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima.
2.Penerbitan SLO dilakukan 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasiTidak dipungut biaya
Surat dan Lampiran Surat Kelayakan Operasional (SLO) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Kotak saran, melalui email bidang3dlhk@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store