Layanan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024

  1. Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran ke Kepala DLHK Kota Denpasar.
  2. Pemohon menyampaikan laporan kepada Walikota mengenai Pembangunan sistem IPAL dan uji coba air limbah
  3. Laporan tersebut dilengkapi dengan dokumen: a) Perizinan Berusaha b) Persetujuan Lingkungan c) Persetujuan Teknis d) Hail Uji Air Limbah minimal 2 bulan berturut – turut tidak melebihi ambang baku mutu. e) dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (quality assurance /quatity control) mengenai tata cara uji Air Limbah. f) Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penerbitan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran ke Kepala DLHK Kota Denpasar dilengkapi dengan laporan penyelesaian pembangunan IPAL dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
  2. Tim melakukan verifikasi ke lapangan untuk melihat kesesuaian serta fungsi sarana dan prasarana terbangun dengan yang telah disepakati pada surat dan lampiran Persetujuan Teknis.
  3. Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
  4. Jika sesuai Persetujuan Teknis, maka diterbitkan SLO
  5. Jika tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis, maka disampaikan arahan untuk perbaikan sarana dan prasarana, perubahan Persetujuan Teknis dan jangka waktu perbaikan.
  6. Pemohon melakukan perbaikan paling banyak 1 (satu) kali
  7. Hasil perbaikan oleh Pemohon disampaikan kembali untuk dilakukan verifikasi ulang
  8. Jika hasil verifikasi ulang menyatakan tidak memenuhi arahan perbaikan, maka dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Jika perbaikan telah sesuai, maka diterbitkan SLO.

1.Terhadap laporan yang disampaikan oleh Pemohon ke walikota c.q Kepala DLHK Kota Denpasar melakukan verifikasi instalasi pengolahan Air Limbah paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima.

2.Penerbitan SLO dilakukan 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi

Tidak dipungut biaya

Surat dan Lampiran Surat Kelayakan Operasional (SLO) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Kotak saran, melalui email bidang3dlhk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan"