Layanan Persetujuan Teknis Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024

  1. Teregistrasi ke sistem OSS-RBA
  2. Melampirkan Surat Permohonan Pengajuan Persetujuan Teknis
  3. Melampirkan hasil penapisan mandiri untuk penentuan tipe dokumen persetujuan teknis
  4. Melampirkan dokumen persetujuan teknis

  1. Pemohon harus mengajukan surat permohonan Persetujuan Teknis Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan ke Kepala DLHK Kota Denpasar.
  2. Pemohon melampirkan NIB, hasil penapisan mandiri persetujuan teknis dan dokumen persetujuan teknis.
  3. Jika hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan Persetujuan Teknis Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan lengkap dan/atau benar, maka dilakukan penilaian substansi.
  4. Jika hasil penilaian substansi menyatakan kesesuaian tidak terpenuhi, maka akan dilakukan perbaikan oleh pemohon berdasarkan berita acara yang diterbitkan oleh DLHK Kota Denpasar sesuai dengan batas waktu yang berlaku.
  5. Jika hasil penilaian substansi menyatakan kesesuaian terpenuhi diterbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan hasil penilaian substansi disusun dalam bentuk berita acara.
  6. Penerbitan surat Persetujuan Teknis Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dari Kepala DLHK Kota Denpasar

1.Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

2.Perbaikan dan penyampaian kembali dokumen oleh penanggung jawab paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

3.Penilaian substansi sampai dengan penerbitan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat dan Lampiran Persetujuan Teknis Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan


Kotak saran, melalui email bidang3dlhk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persetujuan Teknis Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan"