No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024
1.Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
2.Perbaikan dan penyampaian kembali dokumen oleh penanggung jawab paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
3.Penilaian substansi sampai dengan penerbitan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.Tidak dipungut biaya
Surat dan Lampiran Persetujuan Teknis Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Kotak saran, melalui email bidang3dlhk@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store