Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta APBD Perubahan

  1. Surat Permohonan dari Pemrakarsa (Kepala Daerah) yang ditujukan kepada Ketua DPRD
  2. KUA dan PPAS, serta KUA Perubahan dan PPAS Perubahan
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan APBD Perubahan

  1. Pemrakarsa mengajukan Ranperda APBD kepada Ketua DPRD
  2. Memfasilitasi rapat Badan Anggaran tentang Ranperda APBD dan APBD Perubahan
  3. Memfasilitasi rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Walikota terhadap Ranperda APBD dan APBD Perubahan
  4. Memfasilitasi Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum dan Persetujuan Fraksi-fraksi, serta Penetapan Persetujuan Ranperda APBD dan APBD Perubahan

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Risalah Rapat, Keputusan DPRD

Sekretariat DPRD Kota Denpasar 

Jalan Melati Nomor.17 Denpasar

Telp :(0361) 237920


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta APBD Perubahan"