No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024
Persetujuan Teknis Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota:
1.Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
2.Perbaikan dan penyampaian kembali dokumen oleh penanggung jawab paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
3.Verifikasi oleh intansi terkait dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penyampaian dokumen lengkap dan benar.
4.Penerbitan atau penolakan Persetujuan Teknis disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi diketahui.
Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota:
1.Penyampaian Laporan Penyelesaian Pembangunan fasilitas pengumpulan LB3 skala kota yang dilengkapi dengan Salinan Persetujuan Lingkungan
2.Verifikasi oleh intansi terkait dilakukan paling lambat 10 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.
3.Penerbitan atau penolakan SLO PLB3 disampaikan kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi diketahui.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Standar Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota
Kotak saran, melalui email dlhkdenpasar@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store