Layanan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota

No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024

  1. Teregistrasi ke sistem OSS-RBA
  2. Pengisian Blanko Substansi pengajuan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota

  1. Pemohon harus mengajukan surat permohonan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota ke Kepala DLHK Kota Denpasar
  2. Pengisian Blanko Substansi pengajuan permohonan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota.
  3. Jika hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota lengkap dan/atau benar, maka dilakukan penilaian substansi.
  4. Jika hasil penilaian substansi menyatakan kesesuaian terpenuhi diterbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan hasil penilaian substansi disusun dalam bentuk berita acara.
  5. Penerbitan surat Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota dari Kepala DLHK Kota Denpasar

Persetujuan Teknis Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota:

1.Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

2.Perbaikan dan penyampaian kembali dokumen oleh penanggung jawab paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

3.Verifikasi oleh intansi terkait dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penyampaian dokumen lengkap dan benar.

4.Penerbitan atau penolakan Persetujuan Teknis disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi diketahui.

 

Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota:

1.Penyampaian Laporan Penyelesaian Pembangunan fasilitas pengumpulan LB3 skala kota yang dilengkapi dengan Salinan Persetujuan Lingkungan

2.Verifikasi oleh intansi terkait dilakukan paling lambat 10 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.

3.Penerbitan atau penolakan SLO PLB3 disampaikan kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi diketahui.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota

Kotak saran, melalui email dlhkdenpasar@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota"