Penjualan Publikasi Datang Langsung ke BPS

No. SK: 031/9102/KPA/2024

  1. Pengguna layanan berkunjung ke unit PST BPS Kabupaten Kaimana
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan hardcopy dan/atau softcopy publikasi secara offline/langsung (pembelian softcopy publikasi maksimal 15 bauh)
  6. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian hardcopy dan/atau softcopy publikasi (format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan publikasi dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Kaimana
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik di resepsionis
  3. Pengguna layanan diarahkan ke ruang PST
  4. Penguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan mengenai hardcopy dan/atau softcopy publikasi yang diperlukan
  5. Petugas menyiapkan hardcopy dan/atau softcopy publikasi dalam Compact Disk (CD) serta mencetak invoice
  6. Pengguna layanan membayar secara tunai ke bendahara atau kode billing Sistem Informasi PNPB online pada aplikasi Simponi
  7. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan
  8. Petugas layanan menyerahkan hardcopy dan/atau softcopy publikasi kepada pengguna layanan
  9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan hardcopy dan/atau softcopy publikasi yang telah diterima
  10. Petugas memperbaiki hardcopy dan/atau softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan
  11. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan publikasi serta memberikan penilaian dan survei kepuasan terhadap kualitas pelayanan penjualan publikasi

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Hardcopy dan/atau softcopy publikasi BPS

Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Pengaduan yang terletak di unit PST BPS Kabupaten Kaimana

Website Pengaduan : s.bps.go.id/pengaduan_bps9102

Email : bps9102@bps.go.id

 WhatsApp : 0812-8888-3424

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Publikasi Datang Langsung ke BPS"