No. SK: 56 Tahun 2024
1) Layanan dengan cara kunjungan langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2) Layanan dengan cara online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Paser
Website pengaduan : lapor.go.id atau webapps.bps.go.id/pengaduan
E-mail : ipds6401@bps.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store