Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: 56 Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Paser
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Paser Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Paser Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengantri Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan produk statistik jika akan melakukan pembelian secara langsung maupun online Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi kunjungan langsung
  2. Layanan dengan cara online Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pst.bps.go.id, webchat atau email. Pengguna layanan melakukan konsultasi statistik melalui aplikasi yang digunakan Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan. Petugas layanan menutup percakapan online jika layanan konsultasi telah selesai Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik online

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2) Layanan dengan cara online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Paser
Website pengaduan : lapor.go.id atau webapps.bps.go.id/pengaduan
E-mail : ipds6401@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"