Perpustakaan

No. SK: 031/9102/KPA/2024

  1. Pengguna layanan berkunjung ke unit PST BPS Kabupaten Kaimana
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik

  1. Pengguna layanan datang ke kantor BPS Kabupaten Kaimana
  2. Pengguna layanan diarahkan ke resepsionis oleh satpam, kemudian resepsionis memastikan pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengarahkan ke ruang PST BPS Kabupaten Kaimana
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas yang ada di ruang PST untuk penggunaan loker penitipan tas/barang
  4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker penitipan sebelum mengakses layanan perpustakaan
  5. Pengguna layanan dapat mengakses layanan perpustakaan
  6. Pengguna layanan memberikan penilaian dan mengisi survei kepuasan
  7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik

Tidak dipungut biaya

Layanan dengan cara datang langsung ke BPS Kabupaten Kaimana, Pustaka hardcopy dan/atau softcopy ber-watermark

Pengaduan Langsung : Kotak Saran & Pengaduan yang terletak di unit PST BPS Kabupaten Kaimana

Website Pengaduan : s.bps.go.id/pengaduan_bps9102

Email : bps9102@bps.go.id

 WhatsApp : 0812-8888-3424

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"