Standar Pelayanan Ijin Cuti

No. SK: 188 / 15 / 427.92 / 2023

  1. Cuti Tahunan : 1). SK Pangkat Terakhir, 2). Surat Pengantar dari Pimpinan OPD
  2. Cuti Sakit : 1). Surat Keterangan Dokter, 2). Surat Pengantar dari Pimpinan OPD
  3. Cuti Bersalin : 1). Surat Keterangan Dokter, 2). Foto Copy Surat Nikah, 3). Surat Pengantar dari Pimpinan OPD.
  4. Cuti Besar / Cuti Haji : 1). ASN yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus, 2). Cuti besar untuk melaksanakan Ibadah Haji dilampiri pelunasan ONH, 3). Foto Copy SK Terakhir
  5. Cuti Luar Biasa / Cuti Alasan Penting : 1). SK Pangkat Terakhir, 2). Surat Pengantar dari Pimpinan OPD

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian mengadakan penelitian terhadap kelengkapan permohonan, kemudian setelah memenuhi persyaratan di terbitkan surat permohonan cuti.
  3. Camat menandatangani Surat Permohonan Cuti
  4. Staf memberikan nomor dan stempel Surat Permohonan
  5. Kasubag Umum mengirimkan surat permohonan ijin cuti ke BKD Kabupaten Lumajang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Ijin cuti

1). Datang langsung ke Kantor Kecamatan Senduro

2). Nomor Telephone Kantot / HP Kasi

3). Kotak Saran / Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ijin Cuti"