No. SK: 188 / 15 / 427.92 / 2023
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Ijin cuti
1). Datang langsung ke Kantor Kecamatan Senduro
2). Nomor Telephone Kantot / HP Kasi
3). Kotak Saran / Aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store