Pelayanan Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial

No. SK: 3 TAHUN 2024

  1. Laporan Bencana dari Desa
  2. FC KK, KTP Korban Bencana
  3. Dokumentasi Pasca Bencana

  1. Pemohon melaporkan ke Dinas Sosial dengan syaratsyarat sebagai berikut : Proposal/Laporan Bencana dari Desa, FC KK, KTP Korban Bencana, Dokumentasi Pasca Bencana.
  2. Penerima Laporan meneruskan laporan bencana ke Kepala Dinas Sosial untuk dilanjutkan keBidang Perlindungan dan Jaminana Sosial.
  3. Dilakukan verifikasi berkas laporan bencana oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  4. Hasil dari verifikasi laporan bencana maka Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menugaskan kepada Tagana untuk survey kelokasi pasca bencana untuk melakukan pendataan korban bencana dan dampak bencana.
  5. Setelah melakukan survey oleh tagana dilokasi bencana, petugas kembali melaporkan ke Dinas Sosial dan didapatkan daftar nama-nama korban bencana dan kebutuhan korban
  6. Penyerahan bantuan terhadap korban bencana dilakukan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berupa mendirikan Tenda Darurat, Dapur Umum Lapangan dan Pemberian Paket Logistik untuk kebutuhan para korban bencana

satu sampai tujuh hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik

1. Pemohon melaporkan ke Dinas Sosial dengan syaratsyarat sebagai berikut : Proposal/Laporan Bencana dari Desa, FC KK, KTP Korban Bencana, Dokumentasi Pasca Bencana. 2. Penerima Laporan meneruskan laporan bencana ke Kepala Dinas Sosial untuk dilanjutkan keBidang Perlindungan dan Jaminana Sosial. 3. Dilakukan verifikasi berkas laporan bencana oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial 4. Hasil dari verifikasi laporan bencana maka Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menugaskan kepada Tagana untuk survey kelokasi pasca bencana untuk melakukan pendataan korban bencana dan dampak bencana. 5. Setelah melakukan survey oleh tagana dilokasi bencana, petugas kembali melaporkan ke Dinas Sosial dan didapatkan daftar nama-nama korban bencana dan kebutuhan korban 6. Penyerahan bantuan terhadap korban bencana dilakukan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosialberupa mendirikan Tenda Darurat, Dapur Umum Lapangan dan Pemberian Paket Logistik untuk kebutuhan para korban bencana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial"