No. SK: 3 TAHUN 2024
satu sampai tujuh hari
Tidak dipungut biaya
Bantuan Logistik
1. Pemohon melaporkan ke Dinas Sosial dengan syaratsyarat sebagai berikut : Proposal/Laporan Bencana
dari Desa, FC KK, KTP Korban Bencana, Dokumentasi
Pasca Bencana.
2. Penerima Laporan meneruskan laporan bencana ke
Kepala Dinas Sosial untuk dilanjutkan keBidang
Perlindungan dan Jaminana Sosial.
3. Dilakukan verifikasi berkas laporan bencana oleh
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
4. Hasil dari verifikasi laporan bencana maka Kepala
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menugaskan
kepada Tagana untuk survey kelokasi pasca bencana
untuk melakukan pendataan korban bencana dan
dampak bencana.
5. Setelah melakukan survey oleh tagana dilokasi bencana,
petugas kembali melaporkan ke Dinas Sosial dan
didapatkan daftar nama-nama korban bencana dan
kebutuhan korban
6. Penyerahan bantuan terhadap korban bencana dilakukan
oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosialberupa
mendirikan Tenda Darurat, Dapur Umum Lapangan dan
Pemberian Paket Logistik untuk kebutuhan para korban
bencana
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store