No. SK: 3 TAHUN 2024
1. Bantuan Maksimal 3 bulan setelah assesmen
2. Layanan rehabilitasi Sosial Lainnya 1 x 24 jam
Tidak dipungut biaya
Bantuan Atensi Penyandang Disabilitas
1. Laporan terkait Data Penyandang Disabilitas.
2. Verifikasi dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi
Sosial
3. Dilaksankan verifikasi terhadap calon penerima
bantuan langsung ke alamat masing-masing calon
peserta.
4. Hasil dari verifikasi maka didapatkan nama-nama
peserta penerima bantuan dimasukkan kedalam SK
danditanda tangani oleh Bupati atau Kepala Dinas.
5. Pelaksanaan kegiatan Pemberian Bantuan Terhadap
Penyandang Cacat/Disabilitas dilaksanakan oleh
BidangRehabilitasi Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store