Pelayanan Rehabilitasi Sosial Terhadap Penyandang Cacat/ Disabilitas

No. SK: 3 TAHUN 2024

  1. Fc. KTP, KK
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Foto seluruh Tubuh
  4. Assesmen Pendamping sosial

  1. Laporan terkait Data Penyandang Disabilitas
  2. Verifikasi dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Dilaksankan verifikasi terhadap calon penerima bantuan langsung ke alamat masing-masing calon peserta.
  4. Hasil dari verifikasi maka didapatkan nama-nama peserta penerima bantuan dimasukkan kedalam SK dan ditandatangani oleh Bupati atau Kepala Dinas.
  5. Pelaksanaan kegiatan Pemberian Bantuan Terhadap Penyandang Cacat/Disabilitas dilaksanakan oleh BidangRehabilitasi Sosial

1. Bantuan Maksimal 3 bulan setelah assesmen 

2. Layanan rehabilitasi Sosial Lainnya 1 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Bantuan Atensi Penyandang Disabilitas

1. Laporan terkait Data Penyandang Disabilitas. 2. Verifikasi dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial 3. Dilaksankan verifikasi terhadap calon penerima bantuan langsung ke alamat masing-masing calon peserta. 4. Hasil dari verifikasi maka didapatkan nama-nama peserta penerima bantuan dimasukkan kedalam SK danditanda tangani oleh Bupati atau Kepala Dinas. 5. Pelaksanaan kegiatan Pemberian Bantuan Terhadap Penyandang Cacat/Disabilitas dilaksanakan oleh BidangRehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Terhadap Penyandang Cacat/ Disabilitas"