Penanganan / Pemulangan Anak dan atau Orang Terlantar

No. SK: 3 TAHUN 2024

  1. Laporan Penemuan Orang Terlantar dari Kepolisian

  1. Mengantar ke orang terlantar ke Dinas Sosial
  2. Laporan dari Kepolisian
  3. Pengecekan Data
  4. Pengecekan Kondisi orang yang terlantar
  5. Memulangkan orang terlantar
  6. Membuat Surat Rekomendasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Reunifikasi Keluarga

Laporan Penemuan Orang Terlantar dari Kepolisian

1. Kendaraan untuk pengangkutan 

2. Rumah Aman (SAPO MARASA) 

3. Kebutuhan Dasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan / Pemulangan Anak dan atau Orang Terlantar"