Standar Pelayanan Pelaporan Daftar Urut Kepangkatan ( DUK )

No. SK: 188 / 15 / 427.92 / 2023

  1. KTP
  2. Ijazah Pendidikan
  3. SK Pengangkatan dalam jabatan
  4. Sertifikat Diklat
  5. SK Pangkat Terakhir

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ke Kasubag Umum dan Kepegawaian
  2. Kasubag Umum dan Kepegawaian meneliti berkas pengajuan dan memproses pengajuan DUK
  3. Camat menandatangani Laporan DUK
  4. Staf memberikan Nomor dan Stempel
  5. Kasubag Umum dan Kepegawaian mengirim Laporan DUK ke BKD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaporan Daftar Urut Kepangkatan ( DUK )

1). Datang langsung ke Kantor Kecamatan Senduro

2). Nomor Telephone Kantor / HP Kasi

3). Kotak Saran / Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaporan Daftar Urut Kepangkatan ( DUK )"