No. SK: 3 TAHUN 2024
Tidak dipungut biaya
Bantuan Permakanan
Bantuan Terhadap Lanjut Usia Terlantar
1.Pemohon melaporkan terkait adanya lanjut usia terlantar di daerahnya yang memerlukan bantuan dengan syarat-syarat sebagai berikut : FC KK, KTP, Foto Lansia 2. Dinas Sosial dalam hal ini c/q Bidang Rehabilitasi Sosial menindaklanjuti laporab pemohon dengan menugaskan pendamping sosial untuk melaksanakan verifikasi di lapangan. 3. Selanjutnya hasil verifikasi dilaporkan kepada Kepala Dinas Sosial 4. Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan terhadap Lansia dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial Dengan menyerahkan bantuan langsung kepada lansia 5. Jika anggaran di Dinas Sosial tidak tersedia maka Kepala Dinas Sosial akab berkoordinasi dengan Balai rehabilitasi sosial dan atau Instansi penyedia bantuan terkait 6. Penyerahan Bantuan Langsung terhadap lansia
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store