Pelayanan Surat Pindah / Mutasi Kependudukan

No. SK: 188/06/415.57/2024

  • Surat Keterangan Pindah Antar Desa
    1. a. Surat Pengantar dari Desa b. KTP dan KK Asli c. Surat Ketarangan Kehilangan KK dari Desa apabila KK hilang d. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP hilang e. Formulir isian yang memuat alamat tujuan (F-1.03) dari Desa f. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 Tahun) supaya melengkapi fotocopy Kartu Keluarga yang akan diikuti anggota keluarga tersebut. a. Dilampiri dokumen pendukung (Fotocopy Ijazah, Surat Nikah, Akte Kelahiran, Paspor)
  • Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan
    1. a. Surat Pengantar dari desa b. KK, dan KTP Asli c. Surat Kehilangan KK dari kepolisian apabila KK asli hilang d. Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang e. Formulir isian yang memuat alamat tujuan (F1.03) dari Desa/ Kelurahan f. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi foto copy Kartu Keluarga yang akan dikuti anggota keluarga tersebut
  • Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten
    1. a. Surat Pengantar dari desa b. KK, dan KTP Asli c. Surat Keterangan KK dari desa apabila KK asli hilang d. Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang e. Formulir isian yang memuat alamat tujuan (F1.03) dari Desa/ Kelurahan f. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi foto copy Kartu Keluarga yang akan dikuti anggota keluarga tersebut

  • Surat Keterangan Pindah antar Desa
    1. a. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah dari desa rangkap 2 (dua) dan selanjutnya menyerahkan ke Petugas Kantor Kecamatan b. Permohon selanjutnya menunggu petugas melakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, penelitian, pengetikan, pengantar surat pindah c. Pemohon menunggu berkas pengajuan diupload di SIAK Terpusat untuk diverifikasi dan TTE oleh Dispenduk Capil d. Pemohon menerima Surat pindah rangkap 2 - ( satu ) diserahkan Pemohon - ( satu ) sebagai arsip
  • Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan
    1. a. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah dari desa rangkap 3 (tiga) dan selanjutnya menyerahkan ke Petugas Kantor Kecamatan. b. Pemohon menunggu berkas surat pindah untuk dilakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, penelitian, pengetikan pengantar surat pindah c. Pemohon menunggu berkas pengajuan diupload di SIAK Terpusat untuk diverifikasi dan TTE oleh Dispenduk Capil d. Pemohon menerima Surat pindah rangkap 3 - ( satu ) diserahkan desa yang dituju - ( satu ) diserahkan ke kecamatan yang dituju - ( satu ) sebagai arsip
  • Surat Keterangan Pindah antar KAbupaten
    1. a. Pemohon membawa Surat Keterangan Pindah dari desa rangkap 2 (dua) dan selanjutnya menyerahkan ke Petugas Kantor Kecamatan b. Pemohon menunggu berkas pengajuan untuk dilakukan pencatatan pada buku register pindah tempat, peneliti pengetikan pengantar surat pindah c. Pemohon menunggu Penandatanganan dan stempel d. Permohon mendapatkan tanda tangan camat dan distempel e. Pemohon membawa berkas ke Catatan sipil untuk dipindahkan, KTP yang bersangkutan ditarik oleh catatat sipil .

.

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah / Mutasi Kependudukan

No. Unit Pengaduan : (0321) 888623, Kantor Kecamatan Kudu Jl. Raya Brantas No. 5 Kabupaten Jombang ( Kotak Saran dan Pengaduan )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah / Mutasi Kependudukan "