Pelayanan Bantuan Sosial Asistensi Orang Dengan Disabilitas Berat

No. SK: 32/DINSOS/2023

  1. Penyandang disabilitas berat dan sedang
  2. Umur 2 s/d 60 tahun
  3. Foto seluruh badan yang menggambarkan kondisi kedisabilitasya
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali

  1. Penjangkauan, pendataan dan Penyandang masalah Disabilitas Berat;
  2. Melalukan assesment terhadap penyandang permasalahan disabilitas berat dan sedang
  3. Pengajuan proposal penyandang disabilitas beat ke Dinas Sosial;
  4. Verifikasi kelengkapan Proposal;
  5. Permohonan disposisi Kepala Dinas Sosial yang telah diverifikasi ole sekretaris Dinas;
  6. Persiapan pelaksanaan penaluran alat bantu;
  7. Pelaksanaan bantuan penyandang disabilitas berat;
  8. Menginformasikan Dana Bantuan Disabilitas sudah mask kerekening; dan
  9. Pembuatan laporan kegiatan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Sosial Asistensi Orang Dengan Disabilitas Berat

Sistem, mekanisme dan prosedur



  1. Melalukan assesment terhadap penyandang permasalahan disabilitas berat dan sedang
  2. Pengajuan proposal penyandang disabilitas beat ke Dinas Sosial;
  3. Verifikasi kelengkapan Proposal;
  4. Permohonan disposisi Kepala Dinas Sosial yang telah diverifikasi ole sekretaris Dinas;
  5. Persiapan pelaksanaan penaluran alat bantu; 
  6. Pelaksanaan bantuan penyandang disabilitas berat; 
  7. Menginformasikan Dana Bantuan Disabilitas sudah mask kerekening; dan ¡
  8. Pembuatan laporan kegiatan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sosial Asistensi Orang Dengan Disabilitas Berat "